Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum Lengkap

Pada kesempatan kali ini, kami akan menguraikan tentang hak cipta. Topik ini mencakup interpretasi hak cipta, peran hak cipta, tanda-tanda khas hak cipta, sifat hak cipta, serta dasar hukum yang mengaturnya dengan lengkap dan dipaparkan secara jelas. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, mari kita simak penjelasan rinci di bawah ini dengan teliti.

Mari kita bahas pengertian hak cipta terlebih dahulu

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya, serta memberikan izin untuk itu, dengan tetap mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan definisi tersebut, hasil karya seseorang adalah produk yang memiliki bentuk khas yang mencerminkan orisinalitas konsep dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sementara itu, seorang pencipta adalah individu atau kelompok orang yang, melalui inspirasinya, menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecerdikan, keterampilan, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk khas dan memiliki sifat pribadi.

Peran Hak Cipta

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, fungsi dan karakteristik hak cipta dibahas secara detail. Isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya, yang secara otomatis muncul setelah suatu ciptaan dilahirkan, dengan tetap mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk menyewakan karyanya tanpa persetujuan, terutama dalam kegiatan yang bersifat komersial.

Ciri-Ciri Hak Cipta

Hak cipta memiliki beberapa ciri khas, di antaranya:

  • Batas waktu perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta, ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • Hak cipta diberikan secara otomatis, tanpa adanya kewajiban untuk mendaftarkannya. Meskipun demikian, penting bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendaftarkan ciptaannya guna kepentingan mereka sendiri, terutama dalam menghadapi masalah hukum di masa depan. Surat pendaftaran dapat menjadi bukti awal yang penting untuk menentukan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak atas suatu karya.
  • Pelanggaran hak cipta dapat terjadi jika ada bagian-bagian ciptaan yang disalin secara identik, diperbanyak, atau diumumkan tanpa izin.
  • Sanksi pidana yang diberlakukan jika terbukti melanggar hak cipta adalah hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga lima miliar rupiah.
  • Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, musik, buku, ceramah, tari, program komputer, dan sebagainya.
  • Kriteria untuk mendapatkan perlindungan hak cipta adalah ciptaan yang asli dan orisinal.

Karakteristik Hak Cipta

Hak cipta memiliki beberapa sifat yang dapat dijelaskan dalam enam aspek berikut:

  • Pencipta atau pemegang hak cipta karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain menyewakan karya tersebut untuk keperluan komersial tanpa persetujuan.
  • Hak cipta dianggap sebagai aset yang dapat dialihkan. Hak cipta dapat dipindahkan secara keseluruhan maupun sebagian melalui berbagai cara, seperti melalui pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian tertulis, atau alasan lain yang diizinkan oleh undang-undang yang berlaku.
  • Jika suatu karya terdiri dari beberapa bagian yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh bagian tersebut. Namun, jika tidak ada individu semacam itu, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang mengumpulkan bagian tersebut tanpa mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian yang telah mereka ciptakan.
  • Apabila seseorang merancang sebuah karya namun dikerjakan oleh orang lain di bawah pengawasan dan arahan orang yang merancang, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang merancang karya tersebut.
  • Jika suatu karya dibuat dalam konteks hubungan kerja dengan pihak lain, pemegang hak cipta adalah pihak yang melakukan pekerjaan tersebut dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam lingkungan kerjanya. Namun, pengecualian dapat terjadi jika terdapat perjanjian lain antara kedua belah pihak yang mengatur penggunaan karya di luar hubungan kerja tersebut.
  • Jika suatu karya dibuat dalam konteks kerja atau pesanan, pihak yang menciptakan karya tersebut dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, kecuali jika terdapat perjanjian lain antara kedua belah pihak yang mengatur hal tersebut.

Dasar Hukum Hak Cipta

Hak cipta memiliki landasan hukum yang penting untuk pengaturannya, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang merupakan dasar hukum utama yang mengatur hak cipta di Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan bagi perlindungan hak cipta dan hak-hak yang melekat pada ciptaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, dan pengembangan. Peraturan ini mengatur tentang penggunaan ciptaan untuk kepentingan tertentu dengan tetap memperhatikan hak cipta yang ada.
  • Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang pendaftaran penciptaan. Peraturan ini mengatur prosedur dan persyaratan pendaftaran ciptaan agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
  • Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam permohonan ciptaan dan pencatatan pemindahan hak cipta terdaftar. Surat edaran ini menegaskan pentingnya melampirkan NPWP dalam proses permohonan hak cipta dan pencatatan peralihan hak cipta.

Demikianlah penjelasan mengenai dasar hukum hak cipta. Dengan pemahaman yang baik terhadap dasar hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan kita tentang hak cipta. Terima kasih atas kunjungannya, dan jangan lupa untuk membaca artikel-artikel lain yang tersedia.

Referensi: sambellayah.com